<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pajak &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://wordpress.com/tag/pajak/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pajak"</description>
	<pubDate>Fri, 25 Jul 2008 16:18:20 +0000</pubDate>

	<generator>http://wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[RUU PPh Update - Siaran Pers DJP]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/?p=225</link>
<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 11:22:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/?p=225</guid>
<description><![CDATA[Disalin dari : http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf
DEPARTEMEN KEUANGAN ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Disalin dari : <span class="016541203-24072008"><span style="font-size:x-small;font-family:Arial;"><a title="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran Pers RUU PPh.pdf" href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf">http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Siaran%20Pers%20RUU%20PPh.pdf</a></span></span></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;color:#000000;">DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA</span></p>
<p><span style="font-size:medium;font-family:Times New Roman;color:#000000;">DIREKTORAT JENDERAL PAJAK</span></p>
<ul>
<li>
<ul>
<li>
<ul>
<li>
<ul>
<li>
<ul>
<li>
<ul>
<li></li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
</ul>
</li>
<p><strong><span style="font-family:Arial;color:#000000;">SIARAN PERS</span></strong></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">"Hasil Akhir Pembahasan Rancangan UncJang-Undang Tentang Pajak Penghasilan yang Telah Disetujui Pansus Perpajakan DPR"</span></ul>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Jakarta, 21 Juli 2008 - Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution, hari ini bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengadakan pertemuan dengan para wartawan guna menyampaikan penjelasan mengenai hasil akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (RUU PPh).</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dengan telah selesainya pembahasan di tingkat Panitia Khusus RUU Perpajakan. RUU PPh siap untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. RUU PPh tersebut merupakan perubahan ke empat dari Undang-Undang Republik Indonesia Momor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan {PPh) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000. Perubahan yang dilakukan tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kesejahteraan dan keadilan bersama. Berbagai hal yang melatarbelakangi ditakukannya perubahan Undang-Undang tentang PPh tersebut diatas serta dampaknya terhadap kehidupan ekonomi, sosial dan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dapat dijelaskan di bawah ini.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">1.  Peningkatan Daya Saing perekonomian Indonesia</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Tarif PPh di dunia saat ini cenderung menurun, hal ini merupakan dampal dari globalisasi ekonomi dunia dan semakin meningkatnya kemajuan teknologi yang memudahkan akses informasi tanpa ada batasan tempat dan waktu Penurunan tarif PPh di suatu negara akan mempengaruhi negara sekitarnya sehingga dalam menjaga kompetisinya negara lain tersebut juga ikut menurunkan tarif pajaknya. Sebagai gambaran, tarif pajak di negara sekitar kita seperti Malaysia 20% untuk RM 500 ribu pertama dan 27% untuk di atas RM 500 ribu dan Singapura mulai tahun 2008 menjadi 18%. Sedangkan tarif teriinggi PPh Badan Rl dalam UU PPh yang berlaku sekarang 30%. jauh lebih tinggi dari tarif pajak negara sekitar.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dengan perubahan Undang-Undang PPh (UU PPh) tarif PPh badan menjadi tarif tunggal</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">dan diturunkan menjadi 28% tahun 2009 dan menjadi 25% tahun 2010. Tarif tunggal tersebut dimaksudkan sebagai fasilitas dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak (WP).</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Tarif Tunggal ini pasti menguntungkan sebagian WP Badan namun sekaligus juga dirasakan kurang adil bagi sebagian WP lainnya utamanya WP kecil, Oleh karena itu pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi WP badan berskala kecil yaitu UMKM dengan pemberian fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal untuk peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Selain itu, bagi perusahaan yang masuk bursa (go<em> public)</em> diberikan penurunan tarif sebesar 5% dari tarif normal dengan syarat paling sedikit 40% sahamnya dimiliki oleh masyarakat dan syarat lainnya. Sehingga pada tahun 2009 tarif perusahaan yang masuk bursa</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">(go public)</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">sebesar 23% dan tahun 2010 rnenjadi 20%. Dengan tarif ini perusahaan </span><span style="font-family:Arial;color:#000000;">yang masuk bursa akan mempunyai daya saing yang lebih tinggi.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dalam rangka membantu</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">cash flow</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">pengusaha Orang Pribadi (OP) tertentu diberikan penurunan tarif angsuran PPh tahun berjalan menjadi maksimal 0,75% dari peredaran bruto, yang semula besarnya</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">2%.</span></em></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dividen yang diterima oleh WP OP diturunkan menjadi setinggi-tingginya 10% bersifat final, yang semula dikenakan tarif progresif sampai dengan 35%.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Pembebasan PPh atas dividen yang diterima WP Badan dalam negeri yang berasal dari penempatan pada WP Badan dalam negeri lainnya dibebaskan dari persyaratan harus menjalankan usaha aktif. Dengan perubahan UU PPh ini persyaratan pembebasan pajak atas dividen menjadi semakin ringan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Tarif tertinggi PPh OP diturunkan dari 35% menjadi 30% untuk penghasiian kena pajak diatas Rp 500 juta yang semula batas penghasilan kena pajak tertinggi Rp 200 juta. Lapisan tarifnya yang semula 5 lapis dijadikan 4 lapis dengan menghilangkan lapisan tarif 10%. Rentang penghasilan kena pajak diperluas dari yang semula sampai dengan tertingginya Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Penurunan tarif ini diharapkan akan meningkatan daya saing negara kita untuk menarik minat investasi baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Peningkatan investasi tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangsih terhadap perekonomian secara nasional, termasuk memperluas kesempatan kerja. Sedangkan penurunan tarif PPh OP serta perluasan rentang penghasilan kena pajak tentunya akan berdampak positip kepada WP OP yaitu bertambahnya daya beli serta lebih memudahkan penghitungannya.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Bagi WP OP yang menjalankan usaha atau meiakukan kegiatan usaha tertentu, batasan peredaran usaha yang dapat menggunakan norma penghitungan ditingkatkan dari Rp 1,8 miliar setahun menjadi kurang dari Rp 4,3 miliar setahun. Hal ini memberi kemudahan bagi WP OP tersebut untuk memiiih menyelenggarakan pembukuan atau menghitung pajak dengan menggunakan norma penghitungan.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">2.  Prinsip Keadilan</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Keadilan dalam pengenaan pajak antara lain dilakukan dengan cara mengenakan PPh terhadap semua objek pajak, selain yang dikecualikan dalam UU. Oleh karenanya, dalam perubahan UU PPh ditegaskan beberapa objek pajak yang sebelumnya tidak atau belum tegas dinyatakan dalam UU PPh yang lama menjadi objek pajak, yaitu antara lain; surplus Bank Indonesia, dan penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh reksadana. Untuk kemudahan dan kepastian hukum, PPh di bidang usaha pertambangan migas, pertambangan mineral dan batu bara dan transaksi syariah diatur tersendiri dengan peraturan pemerintah,</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Untuk menghitung kewajaran penghasilan kena pajak Wajib Pajak Badan yang menyangkut hubungan istimewa, baik yang terjadi didalam negeri maupun luar negeri, dalam rangka mencegah penghindaran pajak ditegaskan metode penghitungan yang bisa digunakan sesuai dengan kewajaran dan kebiasaan internasional, sehingga terjadi keadilan bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Untuk mendorong WP OP memiliki NPWP dan membayar pajak sebagai kewajiban kenegaraan maka ditetapkan tarif pemotongan/pemungutan PPh OP 20 % lebih tinggi dari tarif normal dan 100% bagi PPh 22 dan PPh 23. Kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi WP OP yang sudah ber-NPWP dibebaskan sejak tahun 2009 Pada tahun 2011 kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri dihapuskan.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Untuk lebih meningkatkan keadilan dilaksanakan pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah kepada pembeli misalnya pembelian apartemen dan kondominium sangat mewah, kendaraan sangat mewah, pesawat pribadi dan kapal pesiar.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Selain itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WP Orang Pribadi (OP) dinaikkan menjadi Rp 15,84 juta setahun dengan memperhitungkan tsngkat infiasi. Perbandingan besarnya PTKP dengan pendapatan per kapita mencapai 72,9%, Angka ini jauh lebih tlnggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain misalnya Philipina 13,8%, Malaysia 17,78%, dan China 5,7%.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">3.</span> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">Sosial</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dalam perubahan Undang-Undang ini biaya seperti penyediaan infrastruktur, fasiiitas pendidikan, sumbangan olah raga. bencana alam dan beasiswa menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan. Perubahan UU PPh ini juga memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata Ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial  Hal    ini dimaksudkan agar manfaat yang dirasakan oleh penerima penghasilan yang berkaitan dengan hal tersebut menjadi lebih besar, dan berdampak positip terhadap peningkatan kehidupan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat secara langsung berpartisipasi untuk menyediakan kepentingan pubiik.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Sisa lebih yang diterima atau diperoleh lembaga atau badan nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dikecualikan sebagai objek pajak,</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">4.</span> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">Penerimaan Negara</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Dampak perubahan UU PPh ini akan berakibat</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">potential loss</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">sekitar sebesar Rp 40,8 triliun yang terdiri dari penurunan tarif tertinggi PPh Badan sebesar Rp 14,3 triiiun, perubahan lapisan dan penurunan tarif tertinggi PPh OP Rp 11,6 triliun, peningkatan PTKP Rp 5,3 triliun, sumbangan-sumbangan Rp 3,2 triliun, penurunan tarif UMKM badan Rp 1,2 triliun, penurunan tarif emiten Rp 2,4 triliun, penurunan tarif dividen bagi OP Rp 1,1 triliun, dan pembebasan pembayaran fiskal luar bagi yang ber-NPWP Rp 1,7 triliun yang jumlah keseluruhan menjadi Rp 40,8 triliun.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Walaupun ada</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">potential loss</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">sebesar Rp 40,8 triliun, estimasi penerimaan pajak (DJP non migas) tahun 2009 diperkirakan bertumbuh 21% atau Rp 100,8 triliun dari tahun 2008. Peningkatan penerimaan tersebut dihasilkan dari pertumbuhan faktor ekonomi sebesar 13,7%, peningkatan kepatuhan 3%, peningkatan penerimaan sektor tertentu 1,5%, ekstensifikasi (perluasan basis pajak) 1% dan extra effort sebesar 10,3%, Dengan demikian walaupun terdapat</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">potential loss</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">penerimaan non migas DJP tahun 2009 meningkat menjadi Rp 581 triliun dari Rp 480,8 triliun. Angka sebesar 21% ini masih tetap lebih tinggi dari rata-rata peningkatan penerimaan DJP non migas dalam lima tahun terakhir sebesar 19,17%.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Secara normatif pertumbuhan penerimaan tersebut tanpa memperhitungkan</span><em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">potential loss</span></em> <span style="font-family:Arial;color:#000000;">sebesar 29,47%.</span></p>
<p><span style="font-family:Arial;color:#000000;">Selesai</span><br />
<em><span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">Contact Person</span></em><span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">:</span><br />
<span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">Yari Yuhariprasetia, Subdit Hubungan Masyarat. Dit P2Humas</span><br />
<span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">Gedung B Lantai 15 Kantor Pusat DJP. Jl. Galot Subroto Kav. 40-42</span><br />
<span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">Tel p. 5251609, 5250203, 5262880 ext. 3597. 3598, 3595</span><br />
<span style="font-size:x-small;font-family:Arial;color:#000000;">Telp langsung : 5225139. Fax: 5736088, E-mail;<span style="text-decoration:underline;"> humas@paiak.qo.id</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Petani Malaysia Bebas Pajak Windfall Profit]]></title>
<link>http://maknaku.wordpress.com/?p=58</link>
<pubDate>Thu, 24 Jul 2008 10:13:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>koyum</dc:creator>
<guid>http://maknaku.wordpress.com/?p=58</guid>
<description><![CDATA[KUCHING – Menteri Industri Perkebunan dan Komoditi Datuk Peter Chin mengumumkan bahwa petani sawit]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><strong><span style="font-family:Georgia;">KUCHING – </span></strong><span style="font-family:Georgia;">Menteri Industri Perkebunan dan Komoditi Datuk Peter Chin mengumumkan bahwa petani sawit dengan lahan dibawah 40 ha bebas dari pajak <em>windfall profit</em>. <span> </span>Diperkirakan sekitar 400 ribu petani dapat menikmati kemudahahan ini. </span><!--more--><span style="font-family:Georgia;">“Kebijakan ini merupakan berita bagus bagi petani yang merasakan kenaikan biaya produksi. Antara lain biaya pemupukan, insektisida dan pestisida, belum lagi gaji pekerja naik, “ kata Chin kepada <em>The Star</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Georgia;"><span> </span>Untuk menyatakan keberatannya, petani telah mengirimkan surat kepada menteri keuangan. Dan sempat menjadi pembahasan di rapat kabinet yang <span> </span>akhirnya permintaan tersebut dikabulkan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Georgia;"> Tapi pengecualian pajak ini tak berlaku bagi perusahaan besar dengan lahan diatas 40 ha. Pemerintah Malaysia membebankan pajak rata-rata 7,5% bagi perusahaan di Sabah dan 15% di Peninsular apabila harga CPO melebihi RM 2000 per ton. Saat ini, harga CPO bergerak di level RM3500 -3600 per ton.</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[BISNIS ROKOK YANG TERBESAR,TANYA KENAPA..?]]></title>
<link>http://mukhlisukses.wordpress.com/?p=222</link>
<pubDate>Wed, 23 Jul 2008 01:48:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>mukhlisukses</dc:creator>
<guid>http://mukhlisukses.wordpress.com/?p=222</guid>
<description><![CDATA[
Sebuah pertanyaan usil menghinggapi.Mengapa sebuah bisnis yang menawarkan &#8220;racun&#8221; bisa ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://mukhlisukses.files.wordpress.com/2008/07/jual-puntung-rokok.jpg"></a></p>
<p><a href="http://mukhlisukses.files.wordpress.com/2008/07/jual-puntung-rokok1.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-226" src="http://mukhlisukses.wordpress.com/files/2008/07/jual-puntung-rokok1.jpg?w=233" alt="" width="233" height="300" /></a>Sebuah pertanyaan usil menghinggapi.Mengapa sebuah bisnis yang menawarkan "racun" bisa termasuk kategori bisnis dengan omset terbesar secara Nasional ?.Bisnis yang banyak dibatasi dalam beriklan,bisnis yang di bebani pajak besar,bisnis yang diharuskan mencantumkan bahaya pemakaiannya,dan lain sebagainya.</p>
<p>Jawabanya bisa sangat panjang sekali.....sepanjang puntung rokok se-Indonesia bila disambung menjadi satu,haa...haaa....haaaa........</p>
<p><a href="http://mukhlisukses.files.wordpress.com/2008/07/jual-puntung-rokok.jpg"></a><a href="http://mukhlisukses.files.wordpress.com/2008/07/jual-puntung-rokok.jpg"></a>Kenapa banyak bisnis lain yang tidak bisa menandingi potensi bisnis rokok ini ?,Walaupun grup Astra yang terbesar tetapi bila omset dari bisnis rokok di gabung pasti lebih besar.<br />
Anda punya banyak jawaban...?</p>
<p>Silahkan berbagi jawaban....n salam sukses slalu.....</p>
<p>By:Mukhlis,Owner <a href="http://www.griyaraihan.com/"><strong><span style="color:#ff0000;">BM.Raihan</span></strong></a><br />
Catatan:Anda bisa membaca artikel yang bagus <a href="http://www.swa.co.id/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&#38;id=5227"><strong><span style="color:#990000;">ini</span></strong></a> atau yang <a href="http://202.59.162.82/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&#38;id=5976"><strong><span style="color:#993399;">ini</span></strong></a> dan bisa juga yang <a href="http://www.swa.co.id/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&#38;id=6854"><strong><span style="color:#009900;">ini</span></strong></a>.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Karena Tarif Pajak Turun, Aparat Makin Agresif]]></title>
<link>http://johanteddy.wordpress.com/?p=39</link>
<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 10:26:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>johan teddy</dc:creator>
<guid>http://johanteddy.wordpress.com/?p=39</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA. Siap-siap saja menyaksikan agresifnya aparat pajak berburu rupiah tahun depan. Kesepakatan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA. Siap-siap saja menyaksikan agresifnya aparat pajak berburu rupiah tahun depan. Kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) akan membawa konsekuensi buat kita semua.</p>
<p align="justify"><strong>TARGET PAJAK 2009</strong><br />
Memang, sebagian besar tarif PPh nonmigas akan turun bila dibandingkan dengan tarif yang tercantum di UU PPh yang lama. Sebut saja tarif PPh untuk Wajib Pajak (WP) pribadi, WP badan atau pajak dividen yang persentasenya mengerut, bahkan ada pajak fiskal ke luar negeri yang bakal menghilang. Karena penurunan itu, Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution memperkirakan potensi kehilangan pendapatan PPh nonmigas Rp 40,8 triliun.</p>
<p align="justify">Menurut Darmin, kesepakatan atas RUU PPh akan membuat Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam menjaring investasi. "Tren pajak dunia saat ini terus menerus, "katanya.</p>
<p align="justify">Tapi, konsekuensinya, aparat pajak akan semakin giat memburu kewajiban Anda. Darmin berjanji akan mengoptimalkan program esktensifikasi dan intensifikasi pajak. Dia memang tak menyebut angka. Tapi bobot kegiatan perluasan basis pajak ini bisa menjadi penyumbang terbesar kenaikan penerimaan pajak tahun depan.</p>
<p align="justify">Sedangkan dari intensifikasi pajak, ia yakin bisa meningkatkan kepatuhan WP antara 3%-4% atau senilai Rp 14 triliun berdasarkan target penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp 480,8 triliun.</p>
<p align="justify">Itu sebabnya, Darmin yakin penerimaan PPh nonmigas tahun depan tetap akan tumbuh 21% atau Rp 100,8 triliun lebih tinggi dari 2008. Walhasil, target penerimaan pajak 2009 bisa mencapai Rp 581,7 triliun. "Pertumbuhan ini sudah menutup potential loss tadi, "katanya.</p>
<p align="justify">Bila pertumbuhan 2009 ini tercapai, berarti akan menjadi pertumbuhan penerimaan pajak nonmigas yang terbesar dalam lima tahun berakhir yang selama ini cuma 19,17%.</p>
<p align="justify"><em>Martina Prianti</em></p>
<p><span>Harian Kontan,  				22 Juli 2008</span></p>
<p>comment: penurunan tarif pajak diharapkan dapat menambah jumlah investor yang ingin berusaha di indonesia. dengan demikian diharapkan pula untuk mengurangi pengangguran yang ada di Indonesia. Semakin banyak orang yang bekerja, Pemasukan PPh yang semakin banyak pula dari perorangan. Jadi sepertinya pada tahun depan ini yang akan dikejar lebih banyak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Dugaan saya ini juga diperkuat dengan penerapan sunset policy pada tahun ini.</p>
<p>sayang sekali tarif pajak atas dividen hanya dikurangi, bukan dihapuskan sama sekali. Hal ini tetap dapat memicu penggelapan pajak dari sektor Badan maupun orang Pribadi.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal]]></title>
<link>http://charlesumboh.wordpress.com/?p=239</link>
<pubDate>Tue, 22 Jul 2008 01:59:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>charlesumboh</dc:creator>
<guid>http://charlesumboh.wordpress.com/?p=239</guid>
<description><![CDATA[From: H &amp; E 
KOMPAS, Senin, 23 Juni 2008 | 01:06
Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal
Singapura dan Mal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>From: H &#38; E </p>
<p>KOMPAS, Senin, 23 Juni 2008 &#124; 01:06</p>
<p>Pemilik NPWP Bebas Bea Fiskal<br />
Singapura dan Malaysia Sudah Lama</p>
<p>Jakarta, Kompas - Kabar gembira bagi pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Mulai tahun 2009, semua calon penumpang penerbangan atau pelayaran menuju ke luar negeri akan dibebaskan dari kewajiban membayar biaya fiskal jika menunjukkan bukti kepemilikan NPWP.</p>
<p>Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah dan DPR ingin mendorong orang untuk memiliki NPWP sehingga jumlah pembayar pajak di dalam negeri akan semakin banyak.</p>
<p>Hal itu merupakan keputusan Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) yang terdiri atas wakil dari 10 fraksi di DPR serta pemerintah.</p>
<p>Keputusan tersebut diungkapkan Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Minggu (22/6).</p>
<p>Saat ini semua penumpang pesawat terbang atau pelayaran internasional yang berangkat dari bandar udara atau pelabuhan internasional di Indonesia wajib membayar biaya fiskal Rp 1 juta per orang. Ini merupakan salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak bagi pemerintah.</p>
<p>Dengan adanya keputusan Panitia Kerja RUU PPh itu, semua penumpang yang berusia 21 tahun ke atas wajib membayar fiskal kecuali yang bersangkutan bisa menunjukkan NPWP.</p>
<p>Jika ada anak atau istri yang hendak bepergian ke luar negeri, mereka bisa bebas fiskal asal menunjukkan NPWP ayah atau suami. Hal itu dimungkinkan karena Indonesia menganut prinsip satu NPWP dalam satu keluarga.</p>
<p>"Namun, jika penumpang itu sudah berusia 21 tahun ke atas dan tidak memiliki NPWP, dia wajib membayar fiskal yang tarifnya ditetapkan menyusul oleh pemerintah," ujar Melchias.</p>
<p>*Tingkatkan daya tarik*</p>
<p>Menurut Melchias, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik Indonesia di mata orang asing. Selama ini hanya Indonesia di negara kawasan yang menerapkan kewajiban fiskal, sementara negara-negara tetangga Indonesia, terutama Malaysia dan Singapura, telah membebaskan biaya fiskal<br />
sejak lama.</p>
<p>Saat ini jumlah pemilik NPWP efektif atau yang benar-benar memiliki identitas jelas mencapai 6 juta orang. Namun, jumlah wajib pajak badan yang benar-benar membayar pajak baru sebanyak 1,3 juta, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang membayar pajak mencapai 1,1 juta orang.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan, pembebasan bea fiskal dari pemilik NPWP bisa mendorong efektivitas program ekstensifikasi pajak.</p>
<p>Direktur Penyuluhan Pajak Joko Slamet Suryoputro menambahkan, dulu fiskal diberlakukan untuk membatasi orang ke luar negeri. (OIN)</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara  Membayar dan Pelaporan Pajak PPh 21]]></title>
<link>http://imantri.wordpress.com/?p=48</link>
<pubDate>Mon, 21 Jul 2008 06:48:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>imantri</dc:creator>
<guid>http://imantri.wordpress.com/?p=48</guid>
<description><![CDATA[Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/P]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Tanggal 21 Mei 2008 Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2008. Peraturan Dirjen ini mengatur tentang tatacara pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25. Kalau dicermati sebagian besar isi dari ketentuan ini sebenarnya adalah sekedar kompilasi ketentuan dalam KUP tentang PPh Pasal<span>  </span>25 yang tersebar di peratura-peraturan lain. Satu hal yang baru adalah masalah pelaporan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang membayar PPh Pasal 25 melalui sisten MPN.</span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Beberapa hal penting yang perlu diketahui adalah sebagai berikut :</span></p>
<ol>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dalam hal tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran PPh Pasal 25 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Dalam pengertian hari libur termasuk hari Sabtu, hari libur nasional, hari pemilihan umum yang diliburkan dan cuti bersama secara nasional.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau bank devisa persepsi atau kantor pos persepsi dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain. Pengesahan dilakukan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau melalui validasi sistem Modul Penerimaan Negara dengan adanya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dengan validasi NTPN dianggap telah menyampaikan<span>  </span>SPT PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi. Ketentuan ini rasanya bisa diartikan bahwa Wajib Pajak yang telah membayar <span> </span>PPh Pasal 25 dengan sistem MPN tidak perlu lagi melaporkan SSP lembar ketiga ke Kantor Pelayanan Pajak. Kalau memang demikian, hal ini merupakan suatu kemajuan yang berarti di mana satu prosedur pelaporan bisa dihilangkan sehingga bisa menghemat biaya administrasi.</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Bagi Wajib Pajak yang PPh Pasal 25nya nihil, PPh Pasal 25nya Dollar, dan yang pembayarannya tidak secara online dan tidak mendapat NTPN, tetap diharuskan melaporkan SSP lembar ketiganya di KPP tempat<span>  </span>WP tersebut terdaftar.</span></p>
</li>
<li>
<p align="justify"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="ES">Sanksi keterlambatan pembayaran mengacu kepada Pasal 9 ayat (2a) UU KUP dan sanksi keterlambatan lapor mengacu kepada Pasal 7 ayat (1) UU KUP.</span></p>
</li>
</ol>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Memperbaiki Bad Sector Pada Harddisk anda]]></title>
<link>http://opiektianshi.wordpress.com/?p=30</link>
<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 12:00:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>opiek</dc:creator>
<guid>http://opiektianshi.wordpress.com/?p=30</guid>
<description><![CDATA[Memperbaiki harddisk yang bad Sector
Harddisk adalah media penyimpan yang sangat penting pada comput]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-size:small;"><strong><span style="color:#285898;font-family:&#34;" lang="EN-US">Memperbaiki harddisk yang bad Sector</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
<p><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Harddisk adalah media penyimpan yang sangat penting pada computer. Sayangnya umur pemakaian yang terbatas. Kerusakan pada harddisk dapat disebabkan beberapa hal. Misalnya :</span></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Power supply yang tidak memadai dan merusak kontroller harddisk dan motor. </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Harddisk terjatuh dan merusak mekanik didalamnya atau minimal terjadi bad sector. </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Terlalu sering dibawa bawa tanpa pengaman membuat platter harddisk rusak karena goncangan berlebih. </span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Suhu didalam harddisk yang panas membuat kondisi harddisk dalam lingkungan tidak stabil.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Kondisi MTBF/umur harddisk, sudah tercapai dan akan rusak.</span></span></span></li>
</ul>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Hal yang masih dapat dilakukan untuk memperbaiki harddisk yang terkena bad sector adalah hanya kondisi dimana harddisk masih berputar, keadaan controller harddisk masih bekerja. Tetapi keadaan ini masih dibagi lagi, bila ingin mengunakan harddisk yang terkena bad sector. <span class="default">Masalah penyebab bad sector adalah salah satu kerusakan yang sering terjadi. Kondisi kerusakan oleh bad sector dibedakan oleh 3 keadaan. </span></span></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Kondisi dimana platter harddisk aus. Pada kondisi ini harddisk memang sudah tidak dapat digunakan. Semakin lama harddisk semakin rusak dan tidak berguna lagi untuk dipakai sebagai media storage.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Kondisi platter yang aus tetapi belum mencapai kondisi kritis. Kondisi ini dapat dikatakan cukup stabil untuk harddisk. Kemungkinan harddisk masih dapat diperbaiki karena platter masih mungkin dilow level.</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Kondisi platter yang aus, baik kondisi yang parah atau ringan tetapi kerusakan terdapat di cluster 0 (lokasi dimana informasi partisi harddisk disimpan). Kondisi ini tidak memungkinkan harddisk diperbaiki.</span></span></span></li>
</ul>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Membicarakan keadaan harddisk untuk diperbaiki hanya memungkinkan perbaikan pada kondisi ke 2, dimana permukaan harddisk masih stabil tetapi terdapat kerusakan ringan di beberapa tempat.</span></span></p>
<table class="MsoNormalTable" style="background:#ffcc00;width:100%;" border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td style="background-color:transparent;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Tujuan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Upaya untuk mengunakan harddisk yang terdapat bad sector</span></span></span></li>
<li class="MsoNormal"><span class="default"><span style="font-family:&#34;" lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;">Men-eliminasi lokasi kerusakan pada bad sector.</span></span></span></li>
</ul>
<table class="MsoNormalTable" style="background:#ffcc00;width:100%;" border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td style="background-color:transparent;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Tahapan 1</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Sebelum melakukan tahapan selanjutnya sebaiknya mengunakan tahapan 1 untuk memastikan kondisi platter harddisk yang rusak. Untuk mengetahui hal ini harddisk harus dilakukan LOW LEVEL FORMAT (LLF). LLF dapat dilakukan dari BIOS atau Software. Untuk BIOS, beberapa PC lama seperti generasi 486 atau Pentium (586) memiliki option LLF. Atau dapat mengunakan software LLF. Untuk mendapatkan software LLF dapat diambil di Site pembuat harddisk. Atau mencari utiliti file seperti <strong>hddutil.exe</strong> (dari Maxtor - MaxLLF.exe) dan <strong>wipe.exe</strong> versi 1.0c 05/02/96.</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Fungsi dari software LLF adalah menghapus seluruh informasi baik partisi, data didalam harddisk serta informasi bad sector. Software ini juga berguna untuk memperbaiki kesalahan pembuatan partisi pada FAT 32 dari Windows Fdisk.</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Setelah menjalankan program LLF, maka harddisk akan benar-benar bersih seperti kondisi pertama kali digunakan.</span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;color:red;font-family:&#34;" lang="EN-US">Peringatan</span></span><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"> : Pemakaian LLF software akan menghapus seluruh data didalam harddisk</span></span></p>
<table class="MsoNormalTable" style="background:#ffcc00;width:100%;" border="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td style="background-color:transparent;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Tahapan 2</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Proses selanjutnya adalah dengan metode try dan error. Tahapan untuk sesi ini adalah :</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">a. Membuat partisi harddisk : Dengan program FDISK dengan 1 partisi saja, baik primary atau extended partisi. Untuk primary dapat dilakukan dengan single harddisk , tetapi bila menghendaki harddisk sebagai extended, diperlukan sebuah harddisk sebagai proses boot dan telah memiliki primary partisi (partisi untuk melakukan booting).</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">b. Format harddisk : Dengan FORMAT C: /C. Penambahan perintah /C untuk menjalankan pilihan pemeriksaan bila terjadi bad sector. Selama proses format periksa pada persentasi berapa kerusakan harddisk. Hal ini terlihat pada gambar dibawah ini.</span></span></p>
<p style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Ketika program FORMAT menampilkan Trying to recover allocation unit xxxxxx, artinya program sedang memeriksa kondisi dimana harddisk tersebut terjadi bad sector. Asumsi pada pengujian dibawah ini adalah dengan Harddisk Seagate 1.2 GB dengan 2 lokasi kerusakan kecil dan perkiraan angka persentasi ditunjukan oleh program FORMAT :</span></span></p>
<div>
<table class="MsoNormalTable" style="width:75%;" border="1" cellpadding="0" width="75%">
<tbody>
<tr>
<td style="background:#ff9900;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="EN-US">Kondisi</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#ff9900;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="EN-US">Display pada program Format</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#ff9900;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><strong><span lang="EN-US">persentasi yang dapat digunakan</span></strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="background:#3399ff;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Baik</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">0-20%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">20%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="background:yellow;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Bad sector</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:yellow;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">21%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:yellow;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Dibuang</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="background:#3399ff;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Baik</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">22-89%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">67%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="background:yellow;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Bad sector</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:yellow;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">91%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:yellow;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Dibuang</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="background:#3399ff;width:35%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="35%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">Baik</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:31%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="31%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">91-100%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
<td style="background:#3399ff;width:34%;border:#f0f0f0;padding:0.75pt;" width="34%">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span style="font-size:x-small;"><span lang="EN-US">9%</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;" lang="EN-US"></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">c. Buat partisi kembali : Dengan FDISK, buang seluruh partisi didalam harddisk sebelumnya, dan buat kembali partisi sesuai catatan kerusakan yang terjadi. Asumsi pada gambar bawah adalah pembuatan partisi dengan Primary dan Extended partisi. Pada Primary partisi tidak terlihat dan hanya ditunjukan partisi extended. Pembagian pada gambar dibawah ini adalah pada drive <span style="color:#cc0000;">D dan F (22MB dan 12 MB)</span> dibuang karena terdapat bad sector. Sedangkan pada<span style="color:blue;"> E dan G ( 758MB dan 81MB)</span> adalah sebagai drive yang masih dalam kondisi baik dan dapat digunakan. </span></span></p>
<p style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><em><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Bila anda cukup ngotot untuk memperbaiki bad sector anda, dapat juga dilakukan dengan try-error dengan mengulangi pencarian lokasi bad sector pada harddisk secara tahapan yang lebih kecil, misalnya membuat banyak partisi untuk memperkecil kemungkinan terbuangnya space pada partisi yang akan dibuang. Semakin ngotot untuk mencari kerusakan pada tempat dimana terjadi bad sector semakin baik, hanya cara ini akan memerlukan waktu lebih lama walaupun hasilnya memang cukup memuaskan dengan memperkecil lokasi dimana kerusakan harddisk terjadi. </span></em></span></p>
<p style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">d. Untuk memastikan apa bad sector sudah terletak pada partisi harddisk yang akan dibuang, lakukan format pada seluruh letter drive dengan perintah FORMAT /C. Bila bad sector memang terdapat pada partisi yang dibuang (asumsi pada pengujian bad sector terletak pada letter drive D dan F), maka partisi tersebut dapat langsung dibuang. Tetapi bila terjadi kesalahan, misalnya kerusakan bad sector tidak didalam partisi yang akan dibuang melainkan terdapat pada partisi yang akan digunakan, anda harus <span style="color:blue;">mengulangi kembali proses dari awal dengan membuang partisi dimana terdapat kesalahan dalam membagi partisi yang terkena bad sector</span>. Hal yang perlu diingat : Pembuatan partisi dilakukan dari awal ke akhir, misalnya C, D, E dan selanjutnya. Untuk membuang partisi mengunakan cara sebaliknya yaitu dari Z ke C. Kesalahan dalam membuang dan membuat partisi yang acak acakan akan mengacaukan sistem partisi harddisk.</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">e. Proses selanjutnya adalah membuang partisi yang tidak digunakan lagi. Setelah melakukan pemeriksaan dengan program FORMAT, maka pada proses selanjutnya adalah membuang partisi yang mengandung bad sector. Pada gambar dibawah ini adalah: Tahap membuang 2 partisi dengan FDISK untuk letter drive D dan E. Untuk E dan G adalah partisi letter drive yang akan digunakan.</span></span></p>
<p style="text-align:center;margin:0;" align="center"> </p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">F. Pada akhir tahapan anda dapat memeriksa kembali partisi harddisk dengan option 4 (Display partitisi) pada program FDISK, contoh pada gambar dibawah ini adalah tersisa 3 drive : C sebagai primary partisi (tidak terlihat), 2 extended partisi yang masih baik dan partisi yang mengandung bad sector telah dihapus.</span></span></p>
<p style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span lang="EN-US"></span></p>
<p style="margin:0;"><span class="default"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">G. Akhir proses. Anda memiliki harddisk dengan kondisi yang telah diperbaiki karena bad sector. Letter drive dibagi atas C sebagai Primary partisi dan digunakan sebagai boot, D (758MB) dan E (81MB) adalah partisi ke 2 dan ke 3 pada extended partisi.</span></span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Bila anda belum puas dengan hasil mencari bad sector, maka anda dapat mengulangi prosesur diatas. Untuk melakukan Tips ini sebaiknya sudah mengetahui prosedur dalam membuat partisi dengan program FDISK.</span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Yang perlu dicatat pada tip ini adalah, berhati-hati pada pemakaian program LLF. Sebaiknya mengunakan single drive untuk mengunakan program ini. Kesalahan melakukan LOW LEVEL FORMAT pada harddisk <span style="color:red;">sangat fatal dan tidak dapat dikembalikin seperti kondisi semula</span>.</span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Untuk harddisk yang terkena BAD SECTOR sebaiknya mengunakan harddisk yang kondisinya belum terlalu parah atau bad sector terdapat di beberapa tempat dan tidak sporadis tersebar. Kerusakan pada banyak tempat (sporadis bad sector) pada harddisk akan menyulitkan pencarian tempat dimana terjadi bad sector.</span></p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Artikel ini sudah dilakukan oleh LAB Busset, dan kesalahan dalam melakukan Tips ini diluar tanggung jawab Busset..</span></p>
<p style="margin:0;"> </p>
<p style="margin:0;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;" lang="EN-US">Untuk download buku SD, SMP, SMA gratis klik disini..</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><span lang="EN-US"><span style="font-size:x-small;font-family:Verdana;"> <a href="http://bse.depdiknas.go.id/?top=x&#38;mn=1&#38;to=down&#38;id=20080508143617&#38;tk=1">http://bse.depdiknas.go.id/?top=x&#38;mn=1&#38;to=down&#38;id=20080508143617&#38;tk=1</a>#</span></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fakta Masalah Keagenan (Agency problem) dalam Penentuan Target PAD ]]></title>
<link>http://syukriy.wordpress.com/?p=107</link>
<pubDate>Wed, 16 Jul 2008 05:05:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>syukriy</dc:creator>
<guid>http://syukriy.wordpress.com/?p=107</guid>
<description><![CDATA[Masalah keagenan (agency problems) senantiasa terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah keagenan (<em>agency problems</em>) senantiasa terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam proses penentuan target pendapatan dan pengalokasian sumber daya dalam belanja daerah. Oleh karena itu, DPRD selaku principal bagi eksekutif dalam hubungan keagenan di pemerintahan daerah selayaknya memahami bagaimana perilaku <em>adverse selection</em> dan <em>moral hazard</em> aparatur daerah berlaku di pemerintahan daerah. Berikut ini adalah berita di Harian <a href="http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&#38;nid=12077">Jawa Pos</a> terkait dengan bagaimana para anggota DPRD menyikapi perilaku aparatur daerah dalam penentuan dan perealisasian anggaran pendapatan asli daerah (PAD).<!--more--></p>
<p><strong>Dewan Kritik Dinas Pajak</strong></p>
<p><strong><a href="http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&#38;nid=12077">Jawa Pos</a> </strong> [ Selasa, 15 Juli 2008 ]</p>
<p><strong>SURABAYA</strong> - Kendati hampir semua target pendapatan terlampaui, dinas pajak tetap mendapatkan sorotan tajam dari kalangan DPRD Surabaya. Para wakil rakyat itu menganggap keberhasilan dinas yang dipimpin Endang Tjaturahwati itu hanyalah kamuflase.</p>
<p>''Terlampauinya realisasi pendapatan dinas pajak sebenarnya bukan prestasi. Tapi lebih disebabkan ketidakmampuan mereka dalam menetapkan target pendapatan,'' kata M. Zahrus Faisal, sekretaris FPAN. ''<em>Masak</em> tiap tahun targetnya stagnan dan tidak sesuai dengan pertumbuhan potensi PAD (pendapatan asli daerah),'' imbuhnya.</p>
<p>Kritik juga datang dari FDK (Fraksi Demokrat Keadilan). Fraksi gabungan Partai Demokrat dan PKS itu menyebut dinas pajak melakukan kebohongan publik. ''Data yang disajikan dinas pajak kepada dewan bukanlah keberhasilan faktual,'' ujar Sandy Julitandra, anggota FDK.</p>
<p>Yulyani, anggota komisi B dari PKS, menguraikan maksud kebohongan publik itu. ''Rupanya, targetnya selalu lebih rendah daripada realisasi tahun sebelumnya. Ini <em>kan</em> sama saja bohong karena target itu pasti tercapai,'' ungkapnya. Dia lantas mengibaratkan dengan mal yang menaikkan harga produk sebelum memberikan diskon. ''Kalau harga dinaikkan dulu, <em>kan </em>sama saja dengan tak ada diskon,'' tuturnya. ''Itu sama sekali bukan prestasi, tapi malah kebohongan,'' imbuhnya.</p>
<p>Yulyani juga menyoroti pajak reklame. Dia menjelaskan, target pajak reklame setiap tahun memang meningkat. Tahun ini saja dipatok Rp 48 miliar. Namun, cara yang dilakukan untuk mencapai target itu disinyalir menyalahi ketentuan. Yulyani menyebut tim reklame, yang salah satu anggotanya adalah dinas pajak, terkesan mengobral izin reklame. ''Lihat saja, berapa banyak reklame di Surabaya ini sehingga terkesan tumpang tindih,'' tambahnya.</p>
<p>Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti kegagalan beberapa target retribusi. Yakni, retribusi parkir di tepi jalan umum, izin trayek, izin potong pohon, serta retribusi di bidang perindustrian dan perdagangan. ''Ini menunjukkan kalau kinerja dinas pajak jauh dari maksimal,'' tegas Yulyani.</p>
<p>Sayang, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pajak Endang Tjaturahwati belum bisa dikonfirmasi. Kemarin (14/7) Endang sebenarnya hadir dalam rapat paripurna. Namun, sebelum rapat paripurna usai, dia sudah keluar dari ruang. Ketika dihubungi melalui telepon, tidak aktif.</p>
<p>Sementara itu, Wali Kota Bambang D.H., tampaknya, tidak mau anak buahnya disalahkan begitu saja oleh dewan. Dia justru mempertanyakan kritik dewan tersebut. ''Bukankah penetapan target pajak merupakan pembahasan bersama Pemkot-DPRD Surabaya? Jadi, begitu keluar menjadi target dalam APBD, maka itu produk bersama,'' tegasnya. <strong>(ano/oni)</strong></p>
<div class="tglgray" style="margin-left:10px;margin-right:10px;"><a href="http://www.jawapos.co.id/metropolis/index.php?act=detail&#38;nid=12273"><strong>Jawa Pos</strong></a> [ Rabu, 16 Juli 2008 ]</div>
<div class="judulsedang" style="margin-left:10px;margin-right:10px;"><strong> Temukan Selisih Pendapatan Rp 40 M </strong>(<em>Purwito: Bisa Disesuaikan di PAK</em>)</div>
<div style="height:10px;"></div>
<p><strong>SURABAYA</strong> - Semakin besar tanda tanya DPRD Surabaya terkait dengan target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB). Yang terbaru, ditemukan selisih Rp 40 miliar antara target PBB Dinas Pajak dan potensi riil PBB. Selisih itu muncul setelah anggota Komisi B (perekonomian dan keuangan) DPRD Surabaya Yulyani dan anggota komisi C (pembangunan) M. Zahrus Faisal mencermati Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 39/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil PBB.</p>
<p>Yulyani menyebut, target perolehan PBB oleh Dinas Pajak pada 2008 hanyalah Rp 242,2 miliar. ''Ini pun sudah dinaikkan Rp 7,2 miliar melalui perdebatan yang sangat lama dan alot," ungkapnya. Semula Dinas Pajak hanya mengusulkan PAD dari PBB Rp 234,9 miliar. ''Itu jumlah yang sangat rendah dan sama sekali tak mencerminkan potensi PBB Surabaya.'' tambah Zahrus.</p>
<p>Menurut Permenkeu, lanjut Yulyani, dari pembagian persentase saja, seharusnya Surabaya mampu meraup pendapatan dari PBB hingga Rp 256,9 miliar. Angka itu didapat dari persentase hasil menurut aturan permenkeu. Yaitu, 64,8 persen untuk bagian kabupaten/kota, 16,2 persen untuk pemerintah provinsi, 10 persen untuk pusat, dan 9 persen untuk jasa pemungutan.</p>
<p>Potensi PBB sebenarnya di Surabaya mencapai Rp 396 miliar. Jika dapat 64,8 persen, seharusnya Pemkot Surabaya mengantongi Rp 256,9 miliar plus uang japung dan insentif daerah. "Jika ditotal, nilainya sekitar Rp 285 miliar," sebut Yulyani. Jadi, terdapat selisih sekitar Rp 40 miliar antara potensi riil dan target Dinas Pajak. ''Itu selisih yang sangat besar. Kalau hanya Rp 50 juta, kami masih maklum," tuturnya.</p>
<p>Menurut Zahrus, tidak mengherankan Dinas Pajak selalu berhasil melebihi target pendapatan. ''Bagaimana tak tercapai, <em>wong</em> targetnya selalu direndahkan,'' ucapnya. ''Makanya, fraksi kami tak menganggap pencapaian target Dinas Pajak itu sebagai sebuah prestasi,'' kritik sekretaris Fraksi PAN itu.</p>
<p>Sayangnya, Kepala Dinas Pajak Endang Tjaturahwati belum memberikan penjelasan terkait kritik DPRD tersebut. Beberapa kali hendak dikonfirmasi, dia sulit dihubungi. Ditelepon ke dua nomor telepon genggamnya mulai pagi, siang, sore, hingga malam, ponsel pejabat wanita tersebut mati. Begitu pula ketika ditelepon di kantor, tak ada yang mengangkat.</p>
<p>Namun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Surabaya Purwito menjelaskan, kalau memang ada ketidakcocokan antara target dan potensi pendapatan PBB, ketidakcocokan itu bisa disesuaikan dalam perubahan anggaran dan kegiatan (PAK) mendatang. ''Namun, sebaiknya yang komentar langsung adalah Dinas Pajak. Sebab, <em>leading sector</em>-nya memang Dinas Pajak,'' katanya. <strong>(ano/roz)</strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keringanan Pajak bagi Anggota Bike To Work]]></title>
<link>http://papario.wordpress.com/?p=34</link>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 13:53:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>papario</dc:creator>
<guid>http://papario.wordpress.com/?p=34</guid>
<description><![CDATA[Metropolitan News.com
Keringanan Pajak bagi Anggota Bike To Work
Jakarta, 5 Oktober 2012
 
Sejak dih]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Metropolitan News.com</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Keringanan Pajak bagi Anggota Bike To Work</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Jakarta, 5 Oktober 2012</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Sejak dihapuskannya subsidi BBM 100% oleh pemerintah, pada 5 Maret 2012 yang lalu diinformasikan oleh BPS (Biro Pusat Statistik) bahwa komunitas Bikers yang tergabung menjadi anggota <strong>Bike To Work (B2W)</strong> di Pulau Jawa telah menjadi 5 juta orang. Sementara itu, anggota <strong>Bike To School ( B2S)</strong> juga mulai melonjak menjadi 4 juta orang dalam waktu 2 tahun saja. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Gerakan ini telah menghasilkan efisiensi yang cukup baik sehingga tingkat konsumsi BBM menurun cukup besar. Dalam hal ini Pertamina sebagai penyulai terbesar BBM di Indonesia lebih banyak menjual Bahan Bakar fosil yang sudah mulai habis ini ini keluar negeri dari pada di konsumsi di dalam negeri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Walaupun Indonesia bukanlah negara pencetus B2W, tetapi keberhasilan program ini mendapat perhatian dunia karena selain menghasilkan efisiensi BBM, juga menurunnya penggunaan kendaraan bermotor ini juga menurunkan kadar polusi udara. Namun hal ini belum cukup bagi Indonesia untuk mendapat penghargaan PBB yaitu <em><strong>‘Global Warming Awareness Award’ (GWAA)</strong></em> seperti Singapura dan Swiss. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Mendapat GWAA berarti mendapat keringanan dan kemudahan dalam penetrasi bisnis global. Dalam rangka mendapatkan GWAA tahun depan, pemerintah mencanangkan <strong>program keringanan pajak</strong> bagi anggota B2W Indonesia. Keringanan ini diberikan dalam bentuk <strong>pengembalian pajak sebesar 25%</strong> pada saat melakukan Setoran Pajak Tahunan (SPT) di Kantor Pajak dengan mencantumkan nomor anggota B2W. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Program ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menjadi anggota B2W dan mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan BBM. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">Walaupun program ini mendapat kritik keras dari berbagai kalangan termasuk dari DPR, namun pemerintah tetap akan mulai menjalankan program ini mulai akhir tahun ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;" lang="IN">(MN)</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Your Comment Plizz!]]></title>
<link>http://aditressanto.wordpress.com/?p=56</link>
<pubDate>Sun, 13 Jul 2008 10:35:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>aditressanto</dc:creator>
<guid>http://aditressanto.wordpress.com/?p=56</guid>
<description><![CDATA[On this weekend, kegiatan penting pada hari sabtu ikutan rapat untuk persiapan Seminar Pajak Syari]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>On this weekend, kegiatan penting pada hari sabtu ikutan rapat untuk persiapan Seminar Pajak Syari'ah hasil kerjasama DKM Masjid Asy-Syakirin dan Universitas Riau, lalu pada hari minggunya nemenin ustadz ceramah di Minas. Seminar Pajak Syari'ah insya allah diselengarakan pada hari Selasa 26 Agustus 2008, bagi para pembaca yang berada di Pekanbaru dan sekitarnya (baca: kalo ada yang baca orang pekanbaru dan sekitarnya) bisa dateng atau daftar sama saya.</p>
<p>Ada sebuah pertanyaan yang menggelitik saya mungkin nanti akan saya tanyakan. Sebenarnya kalo mau diambil judul pasnya itu adalah Seminar Pajak dan Syari'ah kenapa?...<br />
Once upon a time, there was a fresh graduated [i'm sorry, agak risih nyebutnya, not fresh graduated but] a just married couple. The Lady works at one of BUMN bank and the guy works at indonesian tax agency (DJP) just like me. Dan mereka terlibat sebuah pembicaraan yang dua-rius (terbaca kayak darius yak?).<br />
Suaminya menganjurkan, menasehati atau memerintahkan istrinya untuk berhenti kerja dengan alasan bahwa bekerja di bank haram karena bank tersebut adalah lembaga ribawi. Dan yang menarik dari pembicaraan ini adalah counter strike dari istrinya, yang mengingatkanku pada ta'lim jaman kuliah dulu dan email dari salah seorang sahabat. Jawaban istrinya cukup mencengangkan jadi kalo bekerja  di bank haram karena penghasilan yang di dapat adalah dari riba, maka hal itu tak jauh beda dengan bekerja di ITA dan seluruh pegawai negeri di Indonesia juga (WOW!!!) karena pajak itu adalah bagian penghasilan yang diambil dari bank dan lemb. keu. lainnya, pabrik bir, pabrik rokok dllsb,,,,(hiii, spooky isn't)...<br />
i had a comment(unpublished), but please... Your comment/s???</p>
<p>update BH palsu<br />
Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[nDa' Percaya]]></title>
<link>http://wsetyonugroho.wordpress.com/?p=72</link>
<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 18:48:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>wsetyonugroho</dc:creator>
<guid>http://wsetyonugroho.wordpress.com/?p=72</guid>
<description><![CDATA[Jalan-jalan di kota tempat tinggal saya , mengantar anak yang liburan summer. Yah namanya anak mahas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="float:left;margin-left:3px;margin-right:7px;" width="100" src="http://www.space.gc.ca/asc/img/sts-097_kidstation_project2000_sun_shades.gif" alt="matahari" />Jalan-jalan di kota tempat tinggal saya , mengantar anak yang liburan summer. Yah namanya anak mahasiswa, jalan-jalan yang paling murah dan bernilai edukasi tinggi adalah ke Library di downtown. Luar biasa fasilitas yang diberikan disini, serba gratis, serba nyaman. Library di kota saya punya 4 cabang selain library induk di downtown. Kita bisa meminjam buku dari lokasi manapun, bisa mengembalikan di lokasi manapun juga. Katalog library online bisa diakses dirumah, dan bisa request bahan untuk dikirim ke cabang library terdekat. Adakah biayanya ? nda ada sama sekali. Mulai dari buka keanggotaan sampai peminjaman material yang jumlahnya tidak dibatasi. Lha dari mana dananya ? ya dari pajak kota ini. Jadi masyarakat yang tinggal disini merasa pajak yang dibayarkan itu benar-benar dikembalikan kepada rakyat. <strong>nda percaya ?</strong><!--more--></p>
<p>Benar-benar sukar dipercaya, itu baru secuil contoh bagaimana sebuah negara mengelola pajak yang dibayarkan oleh rakyatnya. Sebenarnya, kemana ya pajak kita itu lari ? eh, saya nda nuduh lho cuma heran saja. Rasanya <strong>nda percaya</strong> kalo tidak ada apa-apa di sistem perpajakan ini. Saya bukan ahli pajak, bukan pula ahli keuangan, cuma rakyat kecil yang melebarkan mata kepala dan membuka mata hati lebar-lebar di perjalanan hidup ini.</p>
<p>Coba saja lihat, dari 200jt penduduk indonesia, yang bayar pajak berapa persen dan mereka bayar sekian rupiah. Belum lagi perusahaan menengah sampai perusahaan besar di Indonesia yang membayar pajak. Yah dengan nalar sederhana, mestinya pajak ini cukup besar untuk menutupi kegiatan negara ini tanpa harus defisit. Ini kalo nda ada kebocoran lho ... . Apa sampeyan <strong>nda percaya</strong> kalo tidak ada korupsi yang cukup besar di sektor ini saja ?</p>
<p><strong>nDak percaya</strong> dengan niat baik pengelola negara juga bisa dilihat di berita-berita. Pejabat yang ditangkap karena tertangkap basah di sogok, anggota dewan yang terhormat tertangkap dengan kasus yang mirip-mirip, sungguh membuat hati ini tersayat. Apalagi muncul komentar di media yang "melindungi" sejawatnya, padahal tuduhan sudah jelas. Benar-benar nda bisa percaya, fakta dibolak-balik dengan alasan yang lucu-lucu, modus sama dengan jaman bahuela dengan anggapan bahwa pembaca itu nda ngerti dan bodo juga nda tau logika.</p>
<p>Gimana rakyat mau percaya sama pemimpinnya ? <strong>nda percaya</strong> juga ketika pemerintah bilang bahwa bensin harus dinaikkan. walaupun mungkin memang apbn sudah nda cukup lagi untuk nalangin biaya crude oil yang memang meroket harganya.</p>
<p>Di forum diskusi underground banyak ide-ide menarik dari masyarakat yang sebenernya mau dengan suka rela dan riang gembira untuk membantu, yaah sekedar misalnya ngasih tambahan dana untuk pembelian pesawat tempur tni au. Mereka mengusulkan iuran 1000 rupiah perbulan selama setahun aja. Tapi, sekali lagi mereka <strong>nda percaya</strong>, apakah uangnya benar sampe ke tujuan semula ?</p>
<p>Atau ada ide lagi untuk mengelola negara ini dengan tangan besi. hiii tangan besi. tapi jangan takut dulu, coba lihat bagaimana negara tetangga kita singapur. Mereka memerintah dengan aturan yang super ketat, sampai dijuluki Fine City. Kota denda, apa-apa dilakukan jika melanggar aturan, langsung kena denda. Tapi siapa nda suka pergi ke singapur. Siapa nda suka kerja di singapur. Artinya mereka percaya bahwa aturan yang super ketat itu memang ditujukan untuk mengatur negara itu agar baik. Nah dengan indonesia yang latar belakang budaya luar biasa beragam, mestinya untuk mengejar ketertinggalan ya harus di jalankan dengan cara kaya gitu itu. nDa usah itu demo-demoan untuk demokrasi. Asal indonesia jadi maju makmur, orang-orang demo itu nda bakalan ada deh. Tapii ya itu tadi, balik lagi ke <strong>nda percaya</strong> ke pemerintahan sendiri. apa iya itu niatnya buat negara tercinta ini, bukan buat golongan mereka sendiri ? ya rakyat nda bisa disalahin to ? lha wong dalam sejarah, rakyat sudah banyak disakiti hatinya, bahkan sampai sekarang pun belum bisa dikatakan kalo rakyat itu percaya sama para pimpinannya.</p>
<p>Anda punya <strong>nda pecaya</strong> yang lain ? monggo tulis saja dibawah ini.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bekerja di negeri orang.. (bagian pertama)]]></title>
<link>http://erwinbaja.wordpress.com/?p=62</link>
<pubDate>Wed, 09 Jul 2008 02:49:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>erwinbaja</dc:creator>
<guid>http://erwinbaja.wordpress.com/?p=62</guid>
<description><![CDATA[Tinggal menghitung hari…tepatnya tanggal 14 Juli saya akan berangkat ke Kanada, untuk memulai baba]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Tinggal menghitung hari…tepatnya tanggal 14 Juli saya akan berangkat ke Kanada, untuk memulai babak baru dalam karir saya, yaitu bekerja di negeri orang, nun jauh di sebuah kota bernama Edmonton..</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Saat semuanya ini masih belum terwujud - bahkan saat sudah terwujud tetapi masih lama hari-H buat berangkat - saya begitu ‘excited’ untuk menjalaninya.<span>  </span>Tetapi sekarang, menjelang keberangkatan, berbagai rasa campur aduk menjadi satu. <!--more-->Ada rasa sedih, karena saya harus meninggalkan istri dan bayi kami yang baru berusia 1 bulan, untuk setidaknya enam bulan ke depan, sampai si bayi cukup sehat dan mendapatkan ‘restu’ dokter anak untuk menempuh perjalanan panjang lewat udara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Ada pula rasa khawatir dan (sedikit) takut…khawatir nanti tidak bisa adaptasi, khawatir nanti tidak bisa menunjukkan kinerja sesuai harapan, takut gak bisa gaul dengan orang-orang asing di sana, takut gak dapat temen orang Indonesia, dan berbagai kekhawatiran dan ketakutan lainnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Rasa ‘excited’ dan keingintahuan tentu tetap ada, meski akhir-akhir ini porsinya kalah dominan dibanding rasa sedih dan khawatir yang saya sebutkan di atas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Apapun itu, saya tahu ini satu pilihan yang sudah saya ambil dan karenanya harus saya jalani apapun konsekwensinya. Sebelum pilihan ini saya ambil, sudah saya pertimbangkan matang-matang antara faktor manfaat dengan segala konsekwensinya. Berhubung peluang ini datang di bulan Maret 2008 saat usia kehamilan istri saya memasuki bulan ke-6 , saya tidak mungkin segera berangkat saat itu juga. Meski awalnya perusahaan yang akan mempekerjakan saya di Edmonton butuh saya segera tiba di awal Mei 2008, syukurlah mereka bisa mengerti kebutuhan saya untuk mendampingi istri saat persalinan dan minimal sebulan sesudahnya. Terus terang, saat proses interview dan negosiasi-negosiasi sesudahnya, saya sudah merasakan kesan yang sangat baik dari perwakilan perusahaan di Kanada. Saya benar-benar merasa di-manusiakan, mereka mau mendengar dan mengerti aspek kebutuhan saya sebagai manusia, bukan semata memandang dan memperlakukan saya sebagai ‘pekerja’. Padahal mereka bisa saja dengan gampang mengatakan ‘take it or leave it’, berhubung profesi saya bukan sesuatu yang super specific dimana hanya segelintir orang di dunia yang bisa mengerjakannya. Tetapi dengan approach seperti itu saya justru merasakan semacam ‘hutang budi’ yang dengan sepenuh hati akan saya balaskan lewat kinerja dan produktifitas buat perusahaan. Apalagi ditambah dengan fakta, bahwa tanpa saya minta mereka mengajukan bantuan untuk percepatan proses permanent resident (tinggal tetap) di Kanada lewat mekanisme yang disebut ‘provincial nomination’. Ini cuma karena saat interview saya mengungkapkan aspirasi untuk tinggal lama dan mendapatkan status tinggal tetap di Kanada. Umumnya proses ini mewajibkan pemohon untuk tinggal 2 sampai 3 tahun di Kanada, tetapi menurut perwakilan perusahaan di Kanada, dengan program provincial nomination, saya bisa mendapatkan status permanent resident hanya dalam waktu 1 tahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Hal utama yang mendorong saya mengambil pilihan ini dengan segala konsekwensinya cuma satu, yaitu <strong>keluarga.</strong> Baik<strong> </strong>keluarga kecil saya yang baru saya bentuk hampir setahun yang lalu dan kini ditambah dengan kehadiran seorang bayi perempuan, maupun dengan anggota keluarga saya lainnya, terutama adik-adik saya yang masih banyak butuh biaya. Dengan mengukur seberapa besar kemungkinan saving yang bisa didapatkan jika bekerja di sana, saya bisa memastikan jaminan masa depan yang lebih baik buat anak dan istri, plus adik-adik saya yang masih butuh biaya buat sekolah. Jika kelak mendapatkan status tinggal tetap di Kanada, saya tentu tidak perlu terlalu khawatir soal pendidikan buat anak saya. Belum lagi kemudahan jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah Kanada. Pendidikan dan jaminan kesehatan adalah dua hal yang sekarang ini menjadi mahal harganya di negara sendiri, Indonesia. Saya tidak perlu khawatir harus menyiapkan segepok uang atau jaminan terlebih dahulu jika anak sakit dan harus masuk rumah sakit. Saya tidak perlu berdebar-debar memikirkan uang sekolah setiap bulan, uang pembangunan, daftar ulang, uang buku dan segala jenis biaya lainnya setiap tahun ajaran baru, dan uang pendaftaran sekolah di setiap jenjang masa pendidikan. Dengan menjadi pembayar pajak di Kanada, saya akan mendapatkan semua ‘kemewahan’ itu, yang sejauh ini belum mungkin saya dapatkan sebagai pembayar pajak di Indonesia. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Jadi, meski harus mengalami pisah sementara dengan anak istri, meski harus mengalami kemungkinan ‘kejutan budaya’, ‘kejutan iklim’, dan ‘kejutan-kejutan’ lainnya di Kanada, plus ekspektasi yang tentu lebih tinggi buat pekerja migran, saya memantapkan hati mengambil pilihan ini. Saya percaya bahwa Tuhan akan membantu saya melalui semua hambatan dengan baik, asalkan saya melakukan semuanya dengan sepenuh hati seperti melakukan untuk Dia. Dan pada akhirnya, saya yakin bahwa Dia akan membantu membuat ini semua menjadi sesuatu yang baik buat keluarga dan orang-orang yang saya cintai. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:10pt;">Sekian dulu untuk bagian pertama ini. Di bagian berikutnya saya akan bercerita tentang lika liku karir saya sampai akhirnya mendapatkan kesempatan bekerja di negeri orang…</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ada apa dengan Pajak? (1)]]></title>
<link>http://konoi.wordpress.com/?p=5</link>
<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 06:11:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>konoi</dc:creator>
<guid>http://konoi.wordpress.com/?p=5</guid>
<description><![CDATA[JIka kita mencermati berita-berita di media massa akhir-akhir ini baik cetak maupun elektronik. Sala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">JIka kita mencermati berita-berita di media massa akhir-akhir ini baik cetak maupun elektronik. Salah satu topik yang sering kita temukan adalah topik tentang perpajakan yang membahas mengenai kebijakan-kebijakan di bidang perpajakan yang dikeluarkan pemerintah, mulai dari pembebasan fiskal , Perubahan tarif PPh Orang Pribadi dan Badan yang baru, sampai kebijakan Sunset Policy. Sebenarnya apa yang sedang terjadi dengan perpajakan Di indonesia?...</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Pajak merupakan salah satu komponen penerimaan negara disamping penerimaan negara dari sektor bukan pajak (termasuk migas). Dulu migas merupakan sektor primadona dalam penerimaan negara, namun seiring perkembangan waktu banyak kontrak-kontrak kerjasama migas dengan perusahaan asing yang sangat merugikan Indonesia. Kondisi tersebut ditambah lagi dengan masalah efisiensi produksi dan ketidakseimbangan antara produksi dan konsumsi. Perkembangan terakhir menunjukkan sudah mulai terjadi defisit neraca perdagangan migas (Kompas, 3/7/08). Terpuruknya sektor migas membuat tumpuan utama pemerintah beralih ke sektor pajak. Berdasarkan tabel penerimaan dalam negeri kita bisa melihat bahwa pajak merupakan sumber penerimaan utama negara dengan kecenderungan yang semakin meningkat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 71.1pt 0 0;" align="center"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Calibri;">Tabel Penerimaan Dalam Negeri 2000-2007</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 71.1pt 0 0;" align="center"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Calibri;">(dalam miliar rupiah)</span></span></strong></p>
<table class="MsoNormalTable" style="width:397.4pt;border-collapse:collapse;margin:auto auto auto 4.65pt;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="530">
<tbody>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:black 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" rowspan="2" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Tahun Anggaran</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#f0f0f0;width:111.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" colspan="2" width="149" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Perpajakan</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#f0f0f0;width:109.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" colspan="2" width="146" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Bukan Pajak</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:black 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#f0f0f0;width:111.25pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" colspan="2" width="148" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Jumlah</span></span></strong></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:16.5pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Nilai</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Nilai</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">Nilai</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">%</span></span></strong></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2000*</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">115,912.5</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">56.5%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">89,422.0</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">43.5%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">205,334.5</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2001</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">185,540.9</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">61.7%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">115,058.6</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">38.3%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">300,599.5</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2002</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">210,087.5</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">70.4%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">88,440.0</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">29.6%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">298,527.5</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2003</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">242,048.1</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">71.0%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">98,880.2</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">29.0%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">340,928.3</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2004</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">280,558.8</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">69.6%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">122,545.8</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">30.4%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">403,104.6</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2005</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">347,031.1</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">70.3%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">146,888.3</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">29.7%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">493,919.4</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:15.75pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2006</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">409,203.0</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">64.3%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">226,950.1</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">35.7%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">636,153.1</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:15.75pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
<tr style="height:16.5pt;">
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:windowtext 1pt solid;width:64.55pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">2007</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:70.9pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="95" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">492,010.9</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:41pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="55" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><strong><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">71.3%</span></span></strong></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:69pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="92" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">198,253.7</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:40.7pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="54" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">28.7%</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:64.5pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="86" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">690,264.6</span></span></p>
</td>
<td style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#f0f0f0;border-left:#f0f0f0;width:46.75pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;height:16.5pt;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;" width="62" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0;" align="center"><span style="font-size:12pt;color:black;line-height:115%;"><span style="font-family:Calibri;">100.0%</span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 71.1pt 0 0;"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Calibri;">*periode 1/4 – 31/12/2000 (9 bulan) <span>              </span>Sumber: Departemen Keuangan Republik Indonesia</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;text-align:right;margin:0 71.1pt 0 0;" align="right"><span style="font-size:10pt;line-height:150%;"><span style="font-family:Calibri;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Selain ketergantungan penerimaan negara yang tinggi dari sektor pajak, pajak sendiri ternyata masih memiliki potensi yang tinggi untuk penerimaan negara. Data Dirjen Pajak menyebutkan bahwa jumlah pemilik NPWP per juni 2007 mencapai 6.799.068 dengan rincian NPWP OP sebanyak 5.503.134 dan 1.295.934.<span>  </span>Dibandingkan data BPS yang menyatakan penduduk tidak miskin sekitar 191 juta jiwa, maka sebenarnya jumlah penduduk yang memiliki NPWP masih sangat kecil. Hal tersebut diperparah dengan fakta bahwa hanya 67% dari pemilik NPWP yang sungguh-sungguh taat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Hasil survei yang dikeluarkan oleh Capgemini SA dan Merrill Lynch &#38; Co yang dipublikasikan dalamWorld Wealth Report ke -12 akhir juni lalu menunjukkan bahwa jumlah jutawan Indonesia tahun 2007 naik 16,8%, mereka adalah orang kaya dengan aset likuid minimal US$ 1 juta. Hal ini semakin menegaskan besarnya potensi pajak dalam penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Hal-hal tersebut yang mendorong pemerintah untuk berusaha memaksimalkan penerimaan dari sektor pajak. Usaha tersebut tercermin dari reformasi pajak tahun 2007 yaitu dengan menerbitkan<span>  </span>UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Rancangan UU Pajak Penghasilan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Panja DPR. Salah satu bagian yang menarik dalam UU No. 28 tahun 2007 adalah pasal 37A mengenai sunset policy. Kebijakan sunset policy adalah<span>  </span>kebijakan yang memberikan fasilitas kepada WP berupa:</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:0 0 0 21.3pt;"><span><span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">1.</span><span style="font:7pt &#34;">       </span></span></span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk WP yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan SPT tahunan PPh(WPOP dan Badan) sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:0 0 0 21.3pt;"><span><span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">2.</span><span style="font:7pt &#34;">       </span></span></span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Pemberian penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk pajak sebelum diperolehnya NPWPdan tidak dilakukan pemeriksaan pajak<span>  </span>kecuali SPT<span>  </span>tidak benar atau<span>  </span>lebih bayar bagi WP yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008 dan menyampaikan SPT tahunan WPOP untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:0 0 0 21.3pt;"><span><span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">3.</span><span style="font:7pt &#34;">       </span></span></span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Penghentian pemeriksaan pajak bagi WP yang melakukan pembetulan SPT tahunan PPH yang tengah dilakukan pemeriksaan, sepanjang pemeriksa belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)</span></p>
<p class="MsoListParagraphCxSpLast" style="text-indent:-18pt;line-height:150%;margin:0 0 10pt 21.3pt;"><span><span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">4.</span><span style="font:7pt &#34;">       </span></span></span><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Data dan informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh/WPOP tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) atas pajak lainnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt 3.3pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk mendorong WP lebih jujur dan konsisten sehingga penerimaan negara dari pajak dapat bertambah.Sedangkan sasaran utama sunset policy adalah semua orang yang masuk kategori wajib pajak harus memiliki NPWP. Hal yang perlu dicermati dalam kebijakan ini adalah penghapusan hanya berlaku untuk kewajiban pembayaran atas sanksi administrasi dan bunga sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajaknya tetap ada. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:150%;margin:0 0 10pt 3.3pt;"><span style="font-size:small;font-family:Calibri;">Kebijakan Sunset Policy mulai berlaku 1 Januari 2008 sampai 31 Desember 2008. Masalah yang<span>  </span>timbul adalah petunjuk pelaksanaan Pasal 37A yaitu Peraturan menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 baru terbit 29 April 2008 sehingga banyak pihak yang<span>  </span>menilai jangka waktu 1 tahun tidak cukup untuk implementasi kebijakan ini. Setelah Sunset Policy ini berakhir maka<span>  </span>jika dilakukan pemeriksaan dan WP dianggap melanggar ketentuan perpajakan, sanksi adminsitrasi yang diterima WP akan lebih berat. Sebagai contoh pada tahun 2009 jika pembayar pajak<span>  </span>tidak<span>  </span>memiliki NPWP akan kena denda 20% dari tarif PPh normal. </span></p>
<p><span style="font-size:11pt;line-height:115%;font-family:&#34;">Namun terlepas dari keterbatasannya kebijakan ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak untuk membetulkan kesalahan-kesalahan dimasa lalu, sesuai dengan makna frasa sunset policy: Supaya pada saat pulang kerumah di waktu senja, dapat bertemu keluarga dengan tenang dan tidur dengan nyenyak, tidak memikirkan sesuatu yang disembunyikan atau sesuatu yang belum benar. </span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Manuver Adaro]]></title>
<link>http://rusdimathari.wordpress.com/?p=749</link>
<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 03:26:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>rusdi mathari</dc:creator>
<guid>http://rusdimathari.wordpress.com/?p=749</guid>
<description><![CDATA[Meskipun seandainya Adaro beralasan penghentian pasokan batu bara ke PLTU Cilacap karena persoalan u]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align:justify;">Meskipun seandainya Adaro beralasan penghentian pasokan batu bara ke PLTU Cilacap karena persoalan utang piutang, namun Adaro sulit mengelakkan tuduhan bahwa penghentian pasokan batu bara itu merupakan manuver Adaro untuk mendapatkan kepastian IPO.</h3>
<p><!--more--></p>
<h3 style="text-align:justify;">oleh<strong> Rusdi Mathari</strong><br />
ADARO benar-benar menjadi pusat perhatian investor dalam dua bulan terakhir. Meskipun dibayangi kontroversi dan penentangan dari sejumlah pihak, Adaro tak surut dengan niat untuk terus melenggang ke lantai bursa. Selasa besok, Adaro atau tepatnya PT Adaro Energy memastikan akan memulai penjualan saham perdananya di empat kota besar: Medan, Jakarta, Semarang dan Surabaya.</h3>
<h3>Menurut salah seorang petinggi Adaro, Boy Thohir pihaknya sampai saat ini sudah menerima penawaran dari banyak pihak yang tertarik untuk menjadi investor Adaro melalui IPO tersebut. “Dari dana pensiun kita terima banyak pendaftaran, begitu juga  dari asuransi.  Bahkan dari asuransi rata-rata nilainya antara Rp 100-200 miliar dan untuk investor ritel kita harap 49 anggota bursa yang sudah terdaftar dapat mengakomodasi” kata Boy.</h3>
<h3>Para investor diberi kesempatan selama dua hari hingga Kamis (10 Juli) untuk melakukan penawaran terhadap saham Adaro. Jumlah saham yang akan dilepas mencapai 11,14 miliar lembar saham dan bertindak sebagai penjamin emisi adalah PT Danatama Makmur. Lewat pelepasan saham itu, Adaro menargetkan bisa mengantongi dana hingga Rp 12,3 triliun.</h3>
<h3>Jumlah saham yang akan dilepas dan jumlah dana yang hendak diraih oleh Adaro itu adalah yang terbesar dalam sejarah IPO perusahaan Indonesia selama lebih 10 tahun terakhir. Menurut AP Dow-Jones, IPO terbesar yang pernah tercatat adalah IPO PT Telkom pada 1995. Telkom saat itu meraup dana hingga US$ 1,6 miliar.</h3>
<h3><strong>Masalah Hukum</strong><br />
Bedanya, IPO Telkom tanpa kontroversi sementara IPO Adaro sarat dengan kontroversi dan penolakan. Persoalannya Adaro masih terlilit oleh beberapa masalah:<em> transfer pricing</em> dan masalah hukum dengan  Beckett Pte Ltd. Dengan perusahaan yang disebut terakhir, Adaro tersangkut masalah utang piutang dan eksekusi jaminan. “Itu lagu lama saja, setiap kali Adaro melakukan korporat aksi, mereka selalu ungkit-ungkit itu” kata Boy.</h3>
<h3>Beckett Pte Ltd, awalnya adalah pemilik 74,2  persen saham PT Swabara Mining and Energy. Dan Swabara adalah pemilik 99,9 persen saham PT Asminco Bara Utama yang memiliki 40 persen saham di PT Indonesia Bulk Terminal. Pada  24 Oktober 1997, Asminco mendapat pinjaman dari  Deutsche Bank cabang Singapura berupa bridge facility  sebesar US$ 100 juta yang digunakan untuk membeli saham milik Grup Tirtamas di PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal sebesar US$ 83,5 juta. Selain pembelian saham tersebut, pinjaman itu juga digunakan sebagai modal kerja yang dibayarkan kepada PT Unibank dan PT Raja Garuda Mas International masing-masing sejumlah US$ 7,5 juta dan US$ 9 juta atau totalnya sebesar US$ 16,5 juta.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Sebagai jaminan Asminco menjaminkan seluruh saham Swabara di Asminco dan seluruh saham Asminco di Adaro dan IBT. Dalam perjanjian tersebut dikatakan, jika terjadi gagal bayar Deutsche Bank dapat mengeksekusi jaminan Asminco tersebut. Pada 1998 Asminco dinyatakan default atau gagal bayar dan telah direstrukturisasi hingga  Juni 2000. Dianlia Setyamukti kemudian menjadi pembeli atas saham-saham Asminco yang dijaminkan pada Deutcshe. Penjualan itulah yang kemudian ditolak Beckett.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Beckkett lalu mengajukan gugatan kepada Deutsche Bank dan Dianlia di Pengadilan Tinggi Singapura. Gugatan tersebut oleh pengadilan Tinggi Singapura ditolak pada tanggal 21 September 2007. Tak hanya di Singapura, di Indonesia gugatan Beckett di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan juga di beberapa keberatannya ditolak hakim. “Putusan hakim Singapura juga mengatakan bahwa Dianlia merupakan pembeli yang beritikad baik” kata Andre J Mamuaya sekertaris perusahaan Adaro.</h3>
<h3 style="text-align:justify;"><strong>Pajak </strong><br />
Adaro Energy— juga sudah berbilang tahun juga dililit persoalan dugaan <em>transfer pricing</em>. Istilah yang disebut terakhir adalah sebuah upaya memindahkan keuntungan oleh sebuah perusahaan di sebuah negara kepada perusahaan lain di negara lain, yang masih ada hubungan kepemilikan. Contohnya perusahaan A di Indonesia menjual produknya kepada perusahaan B di negara lain dengan harga lebih murah dari harga pasar internasional. Antara perusahaan A dan B, memiliki hubungan kepemilikan.</h3>
<h3>Lazimnya lokasi negara yang dipakai sebagai tujuan transfer pricing adalah negara yang menerapkan cukai pajak lebih kecil dari Indonesia, antara lain Singapura (20 persen) dan Hong Kong (17,5 persen). Ketika selesai dijual oleh perusahaan A, perusahaan B lalu menjual kembali ke pihak lain dengan harga lebih tinggi dibanding nilai pembelian perusahaan B kepada perusahaan A.</h3>
<h3>Lewat cara ini, perusahaan B mendapat keuntungan yang lebih besar, tentu saja, yang pada gilirannya juga akan dinikmati si pemilik perusahaan A. Persoalannya, yang kemudian tercatat di pembukuan perusahaan A, keuntungan mereka menjadi kecil akibat penjualan dengan harga murah kepada perusahaan B. Karena keuntungan yang lebih kecil itu, perusahaan A yang berada di Indonesia kemudian memiliki “alasan” untuk membayar pajak yang lebih kecil. Adaro Indonesia singkat kata diduga melakukan praktik semacam itu.</h3>
<h3>Masalah pemindahan keuntungan dan  upaya penghindaran pajak Adaro itu bahkan menjadi bahasan tersendiri di DPR. November tahun lalu sebuah LSM bernama Wahana Muda Indonesia, melaporkan adanya dugaan transfer pricing itu ke Ditjen Pajak. Menurut Handriansyah, direktur LSM yang  katanya memfokuskan kegiatan di sektor pertambangan dan lingkungan itu, total kerugian negara akibat dugaan transfer pricing yang dilakukan Adaro Indonesia mencapai Rp 10 triliun. Nilai itu merupakan penumpukan dari penyimpangan royalti dan pajak yang dilakukan Adaro Indonesia selama 2005 dan 2006, masing-masing sebesar Rp 6 triliun dan Rp 4 triliun.</h3>
<h3><strong>Inul Daratista</strong><br />
Adaro adalah  produsen batu bara terbesar kedua di Indonesia setelah Bumi Resources dan merupakan perusahaan tambang yang mengoperasikan tambang open pit  terbesar di dunia. Model bisnisnya terdiri dari pertambangan, <em>supply chain</em> batu-bara yang terintegrasi serta konsumen yang tersebar di seluruh dunia.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Beberapa laporan menyebutkan, batu bara yang dihasilkan Adaro memiliki kadar polusi yang rendah dengan nilai ash 1 persen, belerang 0,1 persen dan nitrogen 0,9 persen. Batu-bara jenis ini dikenal dengan Envirocoal. Cadangan terbukti (<em>proven</em>) mencapai 928 juta ton dengan total sumber sebesar 2,8 miliar ton.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Adaro saat ini  mengoperasikan satu tambang batu bara yang terletak di Kalimantan Selatan, yaitu di Kabupaten Tabalong dan Balangan dengan kapasitas tambang sekitar 40-45 juta ton batu bara per tahun. Tahun lalu, produksi Adaro mencapai 36,2 juta ton atau terbesar kedua setelah Bumi yang memiliki dua tambang, Arutmin dan KPC yang memiliki kapasitas produksi 55 juta ton.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Dua minggu lalu perusahaan itu sempat menghentikan pasokan batu baranya kepada PLTU Cilacap menyusul belum rampungnya persoalan utang PT Segara Sumber Prima selaku pengembang PLTU Cilacap kepada Adaro senlai Rp 60 miliar. Akibat penghentian pasokan batu bara tersebut, PLTU Cilacap, Jawa Tengah  2x300 MW tak mampu meproduksi listrik dan berakibat pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah hingga sebesar 20 MegaWatt.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Meskipun seandainya Adaro beralasan penghentian pasokan batu bara ke PLTU Cilacap karena persoalan utang piutang, namun Adaro sulit mengelakkan tuduhan bahwa penghentian pasokan batu bara itu merupakan manuver Adaro untuk mendapatkan kepastian IPO. Kecuali urusan utang dengan Beckett dan masalah  <em>transfer pricing</em> yang kemudian dipersoalkan sejumlah anggota dewan, sebulan sebelum penghentian pasokan batu bara itu, Bapepam telah memutuskan untuk menunda pelaksanaan IPO Adaro hingga sebulan ke depan. Menurut Bapepam waktu itu, Adaro belum melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh Bapepam untuk kepentingan IPO.</h3>
<h3>Lalu benarkah Adaro yang kemudian akan melakukan IPO Selasa besok, telah benar-benar melengkapi dokumen Bapepam itu? Atau yang terjadi sebetulnya adalah sebuah negoisasi yang tertutup untuk publik: Adaro tetap bersedia memasok batu bara kepada PLTU Cilacap dan sebagai gantinya perusahaan itu tak dihalangi untuk melakukan IPO?</h3>
<h3>Menurut Boy Thohir pemberitaan tentang IPO Adaro mirip dengan pemberitaan penyanyi dang dut yang dikenal dengan aksi seksinya, Inul Daratista. “Semakin diberitakan, semakin investor ingin memiliki saham Adaro.”</h3>
<p><em>Opini ini juga bisa dibaca di www.jakartapress.com</em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ga usah modern aja gimana?]]></title>
<link>http://rerere.wordpress.com/?p=120</link>
<pubDate>Mon, 07 Jul 2008 03:25:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>rerere</dc:creator>
<guid>http://rerere.wordpress.com/?p=120</guid>
<description><![CDATA[sabtu kemaren gw dateng ke pernikahan temen gw. the newlyweds happened to be my fellow choristers at]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>sabtu kemaren gw dateng ke pernikahan temen gw. the newlyweds happened to be my fellow choristers at the local choir i joined.</p>
<p>setelah sukses dapet antrian pertama zuppa soup dan ikan bakar ala manado (<em>ya iyalah pertama, orang lain salaman dulu, gw makan dulu</em>) gw clingak clinguk nyari orang2 yang gw kenal.</p>
<p>tak disangka, tak dinyana, gw ketemu sahabat gw waktu SD. gw terakhir ketemu sahabat gw ini ketika kita sama2 ospek di sebuah perguruan tinggi di jakarta barat, dan karena setelah itu gw ga jadi kuliah di sono, gw ga pernah ketemu dia lagi.</p>
<p><em>seperti biasa percakapan 2 orang temen lama</em></p>
<p><!--more--></p>
<blockquote><p>dia : lu ditempatin di mana sekarang?</p>
<p>gw : di &#60;<em>isikan nama kantor gw sekarang</em>&#62;. lu sekarang kerja di mana?</p>
<p>dia : *hanya ketawa, gw sekarang jagain toko, sejak nyokap gw stroke 2 tahun lalu. lu di &#60;<em>isikan nama kantor gw</em>&#62;  ya ??</p>
<p>kemaren gw abis bayar &#60;<em>isikan delapan digit angka dalam satuan rupiah</em>&#62; sama kepala seksi di &#60;<em>isikan kantor tempat dia terdaftar</em>&#62;</p>
<p>gw : terus kok lu mau aja?</p>
<p>dia : ya gw ngga tau.. dia bilang bayar ke dia aja, nanti pajaknya dia yg bayarin</p>
<p>gw : (dalem hati : malu BGTTT)</p>
<p>dia : *menjelaskan kronologis kasus nya</p>
<p>gw : lu pembetulan aja, kan lagi ada sunset policy..</p>
<p>dia : iya, yang gw baca di internet juga gitu, tapi gw taunya setelah gw terlanjur bayar, lagian juga gw ga berani, soalnya yg ngomong ama gw ini udah kepala seksi...</p></blockquote>
<p>itu sekelumit dari percakapan gw dan temen gw ituh. paling males deh kalo orang luaran (baca : wajib pajak) mengeluhkan hal2 begini ke gw. mungkin karena gw kerja di kantor ini, tapi jobdesc gw ga ada hubungannya sama sekali dengan perpajakan, yang akhirnya gw nggak ngerti gimana menanggapi keluhan mereka. tapi yang paling males kalo denger kantor yang katanya udah modern, tapi wp nya masih dibodoh2in ama AR nya.</p>
<p><em>Kenapa juga sih mesti modern?</em><br />
apakah modernisasi sekedar agenda (dengan biaya mahal) dari kantor pusat yang mau nggak mau harus dilaksanakan <span style="text-decoration:line-through;"><del datetime="00">karena udah gembar gembor ke bu mentri dan media</del></span> ? gw pernah dua tiga kali nyempil di rapat2 persiapan modernisasi, yang ternyata ribet dan mahal. bayangin aja, renovasi gedung, tiga server baru dan raknya, penambahan bandwidth yg katanya mau dibikin 5mega, partisi ruangan, not to mention acara seremonialnya sendiri.</p>
<blockquote><p><em><strong>KPP KPP pada niat nggak sih modern?</strong></em><br />
kalo nggak niat sih mending nggak usah aja. kasian temen2 di sini yang pada ribet mesti lembur hampir ga pulang berminggu2 untuk memigrasikan data tiap kali ada Kanwil yang KPPnya pada mau jadi pratama, mesti bikin TOT, mesti DL yang SPPDnya nalangin pake duit sendiri dan udah 2 bulan ga diganti2 bendaharawan.</p></blockquote>
<p>postingan ini nggak bermaksud menyudutkan siapapun (seperti kepala seksi waskon) atau unit kerja manapun (misalnya kpp pratama bekasi selatan), sekedar onggokan uneg2 yang numpang lewat di otak yg gw yang hampir ga ada isinya ini.</p>
<p>hehe, pisss</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ribetnya aturan pajak]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/?p=223</link>
<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 12:17:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/?p=223</guid>
<description><![CDATA[Hari ini baca PER-30/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 yang merupakan perubahan atas PER-27/PJ./2008 tgl]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Hari ini baca PER-30/PJ./2008 tanggal 27 Juni 2008 yang merupakan perubahan atas PER-27/PJ./2008 tgl 19 Juni 2008.</p>
<p>PER-27 baru ditandatangani tgl 19 Juni 2008 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2008, DELAPAN hari kemudian (tgl 27 Juni) direvisi lagi ?</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pembagian Hukum Pajak dan Pembedanya]]></title>
<link>http://ilmukeuangan.wordpress.com/?p=3</link>
<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 08:32:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>ilmukeuangan</dc:creator>
<guid>http://ilmukeuangan.wordpress.com/?p=3</guid>
<description><![CDATA[
Hukum pajak dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal.
Hukum Pajak Material 
Hukum]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div style="border:1pt dotted #bbbbbb #bbbbbb white;padding:7pt 10pt 1pt 21pt;">
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:maroon;">Hukum pajak dibagi menjadi hukum pajak material dan hukum pajak formal.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:red;">Hukum Pajak Material </span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Hukum pajak material membuat norma-norma yang menerangkan keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak, siapa-siapa yang harus dikenakan pajak ini, berapa besar pajaknya, dengan kata lain segala sesuatu tentang timbulnya, besarnya, dan hapusnya hutang pajak dan pola hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:red;">Hukum Pajak Formal</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Yang termasuk hukum pajak formal adalah peraturan-peraturan mengenai cara-cara untuk menjelmakan hukum material tersebut diatas menjadi suatu kenyataan. Bagian hukum ini memuat cara-cara penyelenggaraan mengenai penetapan suatu utang pajak, kontrol oleh pemerintah terhadap penyelenggaranya, kewajiban para wajib pajak (Sebelum dan sesudah menerima surat ketetapan pajak), kewajiban pihak ketiga, dan prosedur dalam pemungutanya.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Maksud hikum formal adalah untuk melindungi, baik Fiskus maupun wajib pajak. Jadi untuk memberi jaminan bahwa hukum materialnya akan dapa diselenggarakan setepat-tepatnya.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Peraturan-Peraturan yang Ditujukan untuk Meneliti Apakah ada Kewajiban Membayar Pajak</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Dalam membicarakan hukum pajak material yang telah kita singgung, bahwa misalnya dalam pajak pendapatan terdapat ketentuan-ketentuan bahwa seseorang barulah dapa dikenakan pajak atas penghasilannya bilamana ia memenuhi syarat subyektif maupun syara obyektifnya. Fiskus baru bergerak setelah mengetahui dimana wajib pajak tinggal, apakah penghasilnya mem,enuhi syarat kena pajak, besarnya tanggungan keluarga, dan sebagainya.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:red;">Sejarah Perkembangan "Rahasia Bank" di Indonesia</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Di Indonesia, perkembangan pengaturan mengenai rahasia bank ini dimulai pada jaman kolonial belanda yang peraturanya berlaku pula di Nederlands Indie atas dasar "concordantie-beginsel"</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Kemudian pada tahun 1957-1958</span><span style="font-size:1pt;color:#333333;"> </span><span style="color:#333333;">dikeluarkan ketentuan mengenai keharusan setiap bank untuk melaporkan kegiatan nasabahnya kepada kantor inspeksi keuangan (sebelum bernama Ditjen Pajak) Kewajiban tersebut sangat menggoyahkan usaha perbankan karena mengakibatkan penarikan dana dari bank oleh nasabahnya sendiri. Baru kemudian pada tahun 1960 diterbitkan Pereturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 tahun 1960 yang memuat 'Bank tidak boleh memberikan keteranga tentang keadaan keuangan langgananya yang tercatay padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan kecuali dalam hal untuk kepentingan umum dan negara, terutama untuk keperluan penetapan pajak, dapat diadakan pengecualian terhadap ketentuan tersebut.</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:red;">Teknik Pemungutan Pajak</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">Cara memungut pajak menurut Prof. Adriani dibagi kedalam tiga golongan :</span></p>
</div>
<div style="margin-left:0.25in;margin-right:0;border:1pt dotted #bbbbbb #bbbbbb white;padding:7pt 10pt 1pt 21pt;">
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Wajib pajak      menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan undang-undang      perpajakan. Contoh, Pajak penghasilan tahun 1984 cara pembayaranya dapat      dilakukan dengan materai atau pembayaran ke kas negara. </span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV">Ada Kerjasam      antara wajib pajak dan fiskus (tetapi kata terakhir ada pada fiskus) dalam      bentuk :</span></li>
</ol>
</div>
<div style="margin-left:0.5in;margin-right:0;border:1pt dotted #bbbbbb #bbbbbb white;padding:7pt 10pt 1pt 21pt;">
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">- Pemberitahuan sederhana dari wajib pajak</span></p>
<p class="Normal1" style="text-align:justify;line-height:18pt;"><span style="color:#333333;">- Pemberitahuan yang lengkap dari wajib pajak</span></p>
</div>
<div style="margin-left:0.25in;margin-right:0;border:1pt dotted #bbbbbb #bbbbbb white;padding:7pt 10pt 1pt 21pt;">
<ol style="margin-top:0;" type="1">
<li cl